Kasus kematian balita di Kota Kediri menggemparkan publik setelah nenek S (64) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini langsung menyita perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya penuh kasih sayang, namun justru berujung pada tragedi yang memilukan. Banyak warga sekitar mengaku tidak menyangka kejadian tersebut bisa terjadi di lingkungan mereka, terlebih korban masih berusia sangat belia. Simak selengkapnya hanya di Investigasi dan Fakta Kejahatan. Nenek Di Kediri Jadi Tersangka Kasus Kematian Cucu Kasus kematian seorang balita di Kota Kediri, Jawa Timur, menggemparkan publik setelah polisi menetapkan seorang nenek berinisial S (64) sebagai tersangka. Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Ngronggo dan menyebabkan cucu korban yang masih berusia empat tahun meninggal dunia akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peristiwa tersebut. Polisi menyatakan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan fakta-fakta di lapangan. Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses awal penyelidikan yang cukup ketat. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban. POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL 🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. 📲 DOWNLOAD SEKARANG Kronologi Kekerasan Yang Berujung Maut Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat tersangka S meminta tiga cucunya untuk makan dan kemudian tidur siang. Namun, para cucu diduga tidak menuruti perintah tersebut, yang kemudian memicu emosi pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menggunakan kayu terhadap para cucunya. Tidak hanya itu, korban balita berinisial MA juga disebut mengalami pukulan dan cubitan sebelum kejadian semakin memburuk. Setelah itu, korban kecil tersebut sempat berada di dapur rumah. Namun, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menggunakan pipa karena korban dianggap tidak menurut. Peristiwa ini kemudian menjadi titik awal tragedi yang berujung pada kematian balita tersebut. Baca Juga: Bikin Geram! Sopir Bajaj Jadi Korban Pemalakan di Tanah Abang, Pelaku Diciduk Polisi Kondisi Korban Dan Penemuan Awal Beberapa waktu setelah kejadian, ibu korban yang baru pulang ke rumah menemukan anaknya dalam kondisi tertidur di dapur. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, balita tersebut sudah tidak bernyawa, sehingga membuat keluarga langsung panik dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang cukup serius pada tubuh korban. Korban dilaporkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, dada, perut, punggung, dan pinggang. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan berulang sebelum akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan. Proses Hukum Dan Jerat Pasal Yang Dikenakan Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi yang terdiri dari keluarga dan pihak terkait. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk mendukung proses hukum, termasuk kayu dan pipa yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Kapolres Kediri Kota menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada alat bukti yang ada. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi. Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 10 tahun penjara, tergantung hasil persidangan nantinya. Sumber Informasi Gambar: Gambar Pertama dari TirtoID Gambar Kedua dari nusantara.media Post navigation Aksi Kekerasan Di Lumajang, Kades Dibacok, Polisi Bergerak Cepat Buru Pelaku