Terancam 12 Tahun Penjara? Pelatih KONI Jatim Diduga Cabuli Atlet!Terancam 12 Tahun Penjara? Pelatih KONI Jatim Diduga Cabuli Atlet!

Pelatih bela diri KONI Jatim terancam 12 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap atletnya, kasus ini gegerkan publik.

Terancam 12 Tahun Penjara? Pelatih KONI Jatim Diduga Cabuli Atlet!

Kasus mengejutkan muncul dari dunia olahraga Jawa Timur. Seorang pelatih bela diri KONI diduga melakukan pencabulan terhadap atlet binaannya, membuat heboh komunitas olahraga dan masyarakat luas.

Terancam hukuman 12 tahun penjara, kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal keamanan dan pengawasan dalam pembinaan atlet. Simak kronologi, fakta hukum, dan respons pihak terkait yang sedang menjadi sorotan publik  hanya di Investigasi dan Fakta Kejahatan.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Pelatih Bela Diri KONI Jatim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Atlet

Seorang pelatih bela diri di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur berinisial WPC (44) kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet binaannya sendiri. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur setelah menerima laporan dari korban yang juga merupakan atlet tingkat nasional. Kasus tersebut langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan figur otoritas di dunia olahraga.

Polisi menyatakan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hukum pidana di Indonesia. WPC dijerat dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara. Peristiwa ini mencoreng dunia olahraga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan atlet, bukan tempat terjadinya kekerasan.

Kasus ini mengguncang KONI Jatim karena melibatkan pelatih yang memiliki posisi kuasa atas atletnya. Fenomena ini lantas memicu diskusi luas tentang perlindungan atlet di lingkungan pembinaan olahraga. Banyak pihak mendesak agar mekanisme pengawasan lebih ketat diberlakukan agar kasus serupa tidak terulang.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Pelatih

Kejadian dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Menurut pengakuan korban, tindakan itu dilakukan oleh pelatih saat mereka mengikuti berbagai kegiatan latihan maupun pertandingan di luar kota. Informasi polisi menyebut bahwa setidaknya ada tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi authority sebagai pelatih untuk mendekati dan melancarkan tindakannya terhadap atlet. Polisi menemukan pola perilaku yang mengindikasikan penyalahgunaan kedekatan hubungan dalam lingkungan pelatihan olahraga tersebut.

Dalam proses awal penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan data terkait kegiatan latihan. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan WPC sebagai tersangka dan kemudian menahan yang bersangkutan untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Tak Disangka! NTT Viral, Oknum Polwan Curi Uang Di Salon

Posisi Korban Dan Pendalaman Kasus Oleh Polisi

 Asap Beracun & Ancaman Lingkungan 700

Korban yang melapor adalah seorang atlet bela diri perempuan berusia sekitar 24 tahun yang sudah berkiprah di tingkat nasional. Status sebagai atlet profesional menjadikan kasus ini semakin sensitif, karena melibatkan integritas dan hak keamanan atlet dalam pembinaan olahraga.

Direktur Reserse PPA‑PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan kasus ini untuk memastikan tidak hanya satu peristiwa saja yang terjadi. Polri berupaya menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelatih lain, pengurus olahraga, serta dokumentasi kegiatan latihan dan pertandingan. Pendalaman ini dimaksudkan untuk merinci semua fakta hukum serta mendapatkan gambaran lengkap tentang modus operandi pelaku.

Ancaman Hukum Dan Pasal Yang Dilanggar

WPC dijerat dengan Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut pasal yang berlaku, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda paling tinggi Rp10 juta berdasarkan Pasal 5.

Selain itu, Pasal 6 Huruf J dari UU yang sama memberikan ancaman hukuman yang jauh lebih berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta apabila terbukti melakukan kekerasan seksual atas korban.

Pemberian ancaman hukum yang berat ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan pihak yang memanfaatkan posisi kuasa dalam konteks olahraga dan pembinaan atlet.

Penegakan Hukum Dan Imbauan Kepada Masyarakat

Senin (9/3/2026), polisi secara resmi menetapkan WPC sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung intensif. Penetapan dilakukan sebagai bentuk komitmen hukum dalam melindungi korban kekerasan seksual dan menindak tegas pelaku.

Kapolda Jatim serta pihak kepolisian menekankan pentingnya pelaporan setiap dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan olahraga. Aparat berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi institusi olahraga lain untuk mengevaluasi mekanisme pembinaan agar lebih aman terhadap atlet.

Polisi juga meningkatkan sosialisasi tentang hak‑hak korban serta pentingnya pendampingan psikologis dan hukum terhadap mereka yang mengalami kekerasan. Dukungan dan perlindungan korban menjadi fokus utama selama proses hukum berjalan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari news.detik.com

By Olivia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *