Polda Jateng jelaskan status Aipda Robig dan Brigadir Ade setelah vonis PTDH, memberikan klarifikasi soal langkah hukum selanjutnya. Polda Jawa Tengah akhirnya buka suara terkait status Aipda Robig dan Brigadir Ade usai vonis PTDH. Penjelasan ini menegaskan langkah hukum dan prosedur yang ditempuh, sekaligus memberi kejelasan bagi publik soal nasib kedua anggota polisi tersebut. Dengan Investigasi dan Fakta Kejahatan ini, masyarakat dapat memahami proses internal kepolisian yang berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum. Polda Jateng Klarifikasi Status Aipda Robig Dan Brigadir Ade Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait status dua anggota Polri yang terjerat kasus pidana berbeda, yaitu Aipda Robig, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, dan Brigadir Ade Kurniawan, penganiaya bayi hingga tewas. Keduanya telah dijatuhi vonis PTDH, namun administrasi pemecatan resmi belum dilakukan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa status keduanya masih dalam proses administratif. Upacara PTDH resmi menunggu tanda tangan pimpinan serta perkembangan upaya hukum yang ditempuh masing-masing personel. Masyarakat sering bertanya apakah keduanya masih tercatat sebagai anggota Polri. Artanto menegaskan secara administratif, hingga proses formal selesai, keduanya masih berstatus polisi “pakai tanda kutip” sambil menunggu keputusan akhir. Kronologi Dan Vonis Aipda Robig Aipda Robig sebelumnya merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang. Ia dijatuhi vonis PTDH dalam sidang etik dan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang pidana terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Meskipun bandingnya telah ditolak, Artanto menjelaskan bahwa Robig tetap memiliki hak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) ke Mabes Polri. Saat ini, yang bersangkutan menjalani penahanan di Lapas sambil menunggu hasil PK. Proses administrasi pemecatan juga menunggu keputusan resmi dari Kapolda Jateng. Sampai upacara pemecatan dilakukan, Robig masih tercatat sebagai anggota Polri secara administratif, meskipun statusnya “terbatas” karena kasus yang menjeratnya. Baca Juga: Dugaan Korupsi KBS Mengguncang Surabaya Walkot Eri, Usut Tuntas Kondisi Dan Upaya Hukum Brigadir Ade Brigadir Ade Kurniawan, yang sebelumnya anggota Ditintelkam Polda Jateng, telah dijatuhi vonis PTDH serta hukuman penjara 13 tahun karena menganiaya bayi berusia dua bulan hingga meninggal. Saat ini, ia juga tengah menempuh proses PK ke Mabes Polri. Artanto menegaskan bahwa proses PK Brigadir Ade masih berjalan. Selama menunggu hasilnya, yang bersangkutan tetap menjalani hukuman di Lapas. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya masih berstatus anggota Polri secara administratif hingga proses hukum selesai. Pemantauan dilakukan secara ketat oleh Polda Jateng untuk memastikan kedua personel menjalani proses hukum sesuai aturan. Kejelasan status baru akan ditetapkan setelah hasil PK atau tanda tangan pemecatan resmi dari pimpinan. Proses Administratif Dan Penandatanganan PTDH Menurut Artanto, pemecatan resmi keduanya menunggu tanda tangan Kapolda Jateng. Upacara PTDH baru bisa dilaksanakan setelah semua dokumen administrasi lengkap. Prosedur ini mengikuti ketentuan hukum internal kepolisian dan menjamin hak hukum personel yang bersangkutan. Status keduanya masih menunggu proses dan tanda tangan pimpinan, terang Artanto pada (8/2/2026). Artanto menambahkan bahwa keputusan akhir tergantung apakah hasil PK lebih cepat selesai atau administrasi pemecatan lebih dulu rampung. Polda Jateng memastikan seluruh prosedur dilakukan transparan, dan publik akan diberi informasi resmi saat upacara pemecatan dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memahami bahwa mekanisme hukum internal Polri berjalan sesuai prosedur. Implikasi Dan Klarifikasi Zublik Penjelasan Polda Jateng ini penting untuk mengklarifikasi status Aipda Robig dan Brigadir Ade, mengingat kedua kasus mereka sempat menjadi sorotan publik. Klarifikasi ini juga menegaskan bahwa meski dijatuhi PTDH, hak hukum untuk mengajukan PK tetap berlaku. Polda Jateng menegaskan proses internal kepolisian berjalan sesuai aturan. Sampai semua prosedur selesai, keduanya tetap tercatat sebagai anggota Polri secara administratif, meski menjalani hukuman penjara. Publik diimbau untuk memahami prosedur hukum internal Polri agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Kejelasan status anggota Polri yang terjerat pidana sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum di institusi ini tetap mengedepankan aturan dan transparansi. Sumber Informasi Gambar: Gambar Pertama dari detik.com Gambar Kedua dari kompas.id Post navigation Dugaan Korupsi KBS Mengguncang Surabaya Walkot Eri, Usut Tuntas Kasus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia, Polisi Periksa Tiga Tersangka