Terjadi penemuan jasad mengerikan di rumah Depok, Jawa Barat, yang terungkap sebagai kasus pembunuhan berencana oleh pasangan sendiri. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena kondisi jenazah yang hampir tinggal tulang belulang dan motif pelaku yang mengejutkan polisi. Berikut adalah artikel lengkap berdasarkan fakta terbaru dari penyelidikan aparat kepolisian. Simak berita lengkapnya hanya di Investigasi dan Fakta Kejahatan. Penemuan Jasad Wanita Pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026, jasad seorang wanita berinisial DH (56) ditemukan dalam kondisi hanya menyisakan tulang di kediamannya di Meruyung, Limo, Depok. Penemuan tersebut dialami oleh anak korban yang datang bersama pasangannya untuk membersihkan rumah sang ibu. Mereka awalnya hendak menata area rumah, namun justru menemukan kaki manusia di bawah tumpukan pakaian. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh yang mengering, tulangnya tampak jelas karena pembusukan yang sudah sangat lanjut. Polisi kemudian segera menerima laporan dan melakukan identifikasi terhadap jenazah tersebut. Lokasi penemuan jasad menjadi TKP resmi yang kini ditangani jajaran Polda Metro Jaya. Selain kondisi tubuh korban, sejumlah barang milik korban juga hilang dari rumah. Polisi mencatat satu unit sepeda motor dan ponsel milik korban tidak ditemukan di tempat kejadian, sehingga diduga terkait dengan kasus ini. POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL 🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. 📲 DOWNLOAD SEKARANG Nada Curiga Pada Suami Siri Korban Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengusut kemungkinan adanya hubungan pelaku dengan korban. Ternyata ditemukan fakta bahwa korban tinggal serumah bersama suami sirinya berinisial Ahmad Ronny Hasiholan (44). Mereka menikah secara siri pada akhir tahun 2024 dan sempat tinggal bersama di rumah korban di Depok. Saksi sekitar juga memberikan keterangan bahwa korban dan suami sirinya sering terlibat cekcok rumah tangga. Ketegangan di antara mereka diketahui oleh Ketua RT setempat yang pernah melihat konflik pasangan tersebut sebelumnya. Polisi kemudian menangkap Ahmad Ronny pada Minggu, 8 Maret 2026, di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia langsung dibawa untuk diperiksa intensif terkait penemuan jasad tersebut. Baca Juga: Kasus Misterius! Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Aktivis Pelabuhan di Bekasi Modus Pelaku Usai Pembunuhan Penyelidikan menemukan perilaku pelaku yang mencurigakan setelah kejadian. Polisi menyatakan bahwa Ahmad Ronny sempat berpura‑pura menjadi korban dalam beberapa komunikasi dengan kerabat korban, seolah‑olah dirinya juga menjadi salah satu korban tragedi tersebut. Selama beberapa waktu setelah wanita itu dibunuh, pelaku menguasai ponsel milik korban dan melakukan komunikasi seolah tersebut dari korban sendiri. Hal ini membuat orang di sekitar tidak mencurigai sesuatu yang tidak beres. Metode ini dilakukan untuk menutupi jejak keberadaan korban dan menciptakan kesan bahwa sang istri masih hidup atau tidak terjadi sesuatu yang mencurigakan. Namun polisi akhirnya menyadari pola komunikasi tersebut dan mengaitkannya dengan hilangnya korban. Motif Dan Alasan Pelaku Menurut pengakuan polisi, motif di balik peristiwa pembunuhan ini adalah karena pelaku merasa sakit hati setelah diusir oleh korban saat terjadinya cekcok. Konflik yang berulang membuat pelaku marah dan mengambil tindakan ekstrem. Dalam beberapa versi penyelidikan, motif ini juga diduga terkait dengan persoalan ekonomi. Suami siri korban tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengalami ketegangan dalam hubungan sampai akhirnya terjadi tindakan kekerasan yang fatal. Polisi terus mendalami motif tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku serta bukti fisik di lokasi kejadian. Hal ini diperlukan untuk memperkuat dakwaan dalam proses hukum di pengadilan. Proses Hukum Dan Ancaman Hukuman Setelah penangkapan, Ahmad Ronny Hasiholan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sambil menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana pembunuhan dan kekerasan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan seperti barang bukti, saksi, dan rekaman komunikasi untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kejadian ini menjadi salah satu contoh tragedi kekerasan rumah tangga yang berujung fatal. Sumber Informasi Gambar: Gambar pertama dari detik.com Gambar Utama dari detik.com Post navigation Heboh Di Batam! Tugboat Terbalik, Korban Terjebak Dan Tewas Mengenaskan